PONPES AL-HIKAMUSSALAFIYYAH MENERIMA TITIPAN WAKAF UNTUK PENGEMBANGAN PONDOK PESANTREN MELALUI SISTEM WAKAF POLIS
Wakaf bagi seorang muslim merupakan realisasi ibadah kepada Allah
melalui harta benda yang dimilikinya, yaitu dengan melepas benda yang
dimilikinya untuk kepentingan umum. Ajaran wakaf disandarkan pada Sabda
Rasulullah saw. “Apabila anak Adam meninggal maka terputuslah semua
amalnya kecuali tiga perkara: shadaqoh jariyah, ilmu yang bermanfaat dan
anak soleh yang mendoakannya” (HR. Muslim). (Shahih Muslim, No. 3084,
jz. 8, h. 405). Para ulama fikih sepakat, yang dimaksud dengan
“shadaqah jariyah” dalam hadis di atas adalah wakaf. Ulama-ulama ahli
hadis pun sepakat mengamini pandangan tersebut. (Ali Ibn Muhammad
al-Jurjani, 2000: 328).
“Hai orang-orang yang beriman, sukakah kamu aku tunjukkan
suatu perniagaan yang dapat menyelamatkan kamu dari azab yang pedih?
(Yaitu) kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dan berjihad di jalan
Allah dengan harta dan jiwamu. Itulah yang lebih baik bagi kamu jika
kamu mengetahuinya, Niscaya Allah akan mengampuni dosa-dosamu dan
memasukkan kamu ke dalam syurga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai,
dan (memasukkan kamu) ke tempat tinggal yang baik di dalam syurga Adn.
Itulah keberuntungan yang besar.” Di Indonesia Wakaf Tunai ini baru
dikenal , ia adalah obyek wakaf selain Tanah maupun bangunan yang
merupakan Harta tak bergerak. Seperti Halnya yang telah dilakukan
berbagai Negara terutama Bangladesh Mampu memperdayakan masyarakat
Muslim dan Mandiri secara ekonomi. Untuk itu Pru Syariah Prudential
bersama Ummat Mengajak Program Wakaf 1 Milyar atau setidaknya Bisa Mulai
Wakaf sesuai dengan Kemampuan Ummat Misalnya dengan Program 250 Ribu
sebulan Bisa mewakafkan Wakaf Tunai sebesar kurang lebih 200 Juta (
Nilai ditentukan Usia Wakif) Kalau Wukuf menyempurkan Haji, sedang
Wakaf adalah menyempurnakan Harta Kita. Dan Kenapa Kita tidak
melakukannya dari sekarang, dengan cara yang cerdas dan Syariah.