Selamat Datang di Blog MA PLUS AL-HIKAM

Wednesday, October 9, 2013

WAKAF POLIS UNTUK PP AL-HIKAMUSSALAFIYYAH SUKAMANTRI

PONPES AL-HIKAMUSSALAFIYYAH MENERIMA TITIPAN WAKAF UNTUK PENGEMBANGAN PONDOK PESANTREN MELALUI SISTEM WAKAF POLIS

Wakaf bagi seorang muslim merupakan realisasi ibadah kepada Allah melalui harta benda yang dimilikinya, yaitu dengan melepas benda yang dimilikinya untuk kepentingan umum. Ajaran wakaf disandarkan pada Sabda Rasulullah saw.
“Apabila anak Adam meninggal maka terputuslah semua amalnya kecuali tiga perkara: shadaqoh jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak soleh yang mendoakannya” (HR. Muslim). (Shahih Muslim, No. 3084, jz. 8, h. 405).
Para ulama fikih sepakat, yang dimaksud dengan “shadaqah jariyah” dalam hadis di atas adalah wakaf. Ulama-ulama ahli hadis pun sepakat mengamini pandangan tersebut. (Ali Ibn Muhammad al-Jurjani, 2000: 328).

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا هَلْ أَدُلُّكُمْ عَلَى تِجَارَةٍ تُنْجِيكُمْ مِنْ عَذَابٍ أَلِيمٍ (10) تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَتُجَاهِدُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنْفُسِكُمْ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ (11) يَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَيُدْخِلْكُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ وَمَسَاكِنَ طَيِّبَةً فِي جَنَّاتِ عَدْنٍ ذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ (12)

“Hai orang-orang yang beriman, sukakah kamu aku tunjukkan suatu perniagaan yang dapat menyelamatkan kamu dari azab yang pedih? (Yaitu) kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dan berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwamu. Itulah yang lebih baik bagi kamu jika kamu mengetahuinya, Niscaya Allah akan mengampuni dosa-dosamu dan memasukkan kamu ke dalam syurga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, dan (memasukkan kamu) ke tempat tinggal yang baik di dalam syurga Adn. Itulah keberuntungan yang besar.”
Di Indonesia Wakaf Tunai ini baru dikenal , ia adalah obyek wakaf selain Tanah maupun bangunan yang merupakan Harta tak bergerak. Seperti Halnya yang telah dilakukan berbagai Negara terutama Bangladesh Mampu memperdayakan masyarakat Muslim dan Mandiri secara ekonomi.
Untuk itu Pru Syariah Prudential bersama Ummat Mengajak Program Wakaf 1 Milyar atau setidaknya Bisa Mulai Wakaf sesuai dengan Kemampuan Ummat Misalnya dengan Program 250 Ribu sebulan Bisa mewakafkan Wakaf Tunai sebesar kurang lebih 200 Juta ( Nilai ditentukan Usia Wakif)
Kalau Wukuf menyempurkan Haji, sedang Wakaf adalah menyempurnakan Harta Kita. Dan Kenapa Kita tidak melakukannya dari sekarang, dengan cara yang cerdas dan Syariah.

JUJUN JUHANDA, PRUDENTIAL SYARIAH 081 321 815 095

No comments:

Post a Comment